Namun berita acara eksekusi itu dicantumkan ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“(Padahal) Juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya,” papar Rusdianto.
Ditambahkannya, sebelum proses eksekusi dilakukan, kliennya sempat meminta pemblokiran saham kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu, pihak ketiga yang ingin mengeksekusi saham tidak bisa melihat susunan direksi dan sahamnya di perusahaan. Akibatnya proses eksekusi tidak berhasil dilakukan.
Namun Rusdianto mengatakan, karena berita acara eksekusi telah dituangkan dalam akta notaris, Dirjen AHU bisa membuka blokir yang dilakukan kliennya dan leluasa melihat komposisi saham di PT APMR maupun PT CLM.