sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Lahan Tambang Rawan Kriminalisasi, Rugikan Iklim Investasi

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
07/03/2023 22:45 WIB
esarnya cuan yang berpotensi didapat mendorong sebagian pihak gelap mata dan tak ragu saling serobot kepemilikan lahan tambang.
Sengketa Lahan Tambang Rawan Kriminalisasi, Rugikan Iklim Investasi (foto: MNC Media)
Sengketa Lahan Tambang Rawan Kriminalisasi, Rugikan Iklim Investasi (foto: MNC Media)

Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan. Terutama persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium yang sehharusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati. 

"Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.

Sementara itu, Ahmad Redi selaku akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM adalah ranah perdata. 

Dasarnya adalah UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dan UU Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan, pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM.

"Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujarnya.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement