sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Lahan Tambang Rawan Kriminalisasi, Rugikan Iklim Investasi

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
07/03/2023 22:45 WIB
esarnya cuan yang berpotensi didapat mendorong sebagian pihak gelap mata dan tak ragu saling serobot kepemilikan lahan tambang.
Sengketa Lahan Tambang Rawan Kriminalisasi, Rugikan Iklim Investasi (foto: MNC Media)
Sengketa Lahan Tambang Rawan Kriminalisasi, Rugikan Iklim Investasi (foto: MNC Media)

"Sehingga mereka melakukan perubahan atas kepemilikan saham PT APMR," tandas Rusdianto.

Pada 13 September 2022 pukul 17.20 WIB, perubahan akta notaris itu ditetapkan dalam RUPS PT APMR. Malam harinya, sekitar pukul 20.59 WIB, keputusan itu disahkan AHU. Semenit kemudian, notaris mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.

Anehnya, sebelum hari berganti, Dirjen AHU kembali menerbitkan pengesahan. Padahal proses ini biasanya memakan waktu cukup lama.

Dengan demikian Rusdianto mengatakan, dalam waktu tujuh jam ada dua akte yang dibuat Dirjen AHU. Hal itu membuat kliennya kehilangan komposisi saham dan posisi direksi. 

"Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal," tutur Rusdianto.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement