sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Kritik Penyusunan PP Pengupahan UMP 2026

Economics editor Tangguh Yudha
18/12/2025 00:05 WIB
KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. (Foto:
KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. (Foto:

Selain itu, Iqbal juga mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah. Dia menilai, jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL.

"Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama, sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum," ujarnya.

“Karena itu sikap KSPI jelas, kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” kata Iqbal.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement