sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sering Sakiti Hati Buruh, KSPI Nilai Menaker Terlalu Pro Pengusaha

Economics editor Athika Rahma
15/02/2022 14:08 WIB
KSPI menilai Menaker sudah terlalu banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja.
Sering Sakiti Hati Buruh, KSPI Nilai Menaker Terlalu Pro Pengusaha (FOTO:MNC Media)
Sering Sakiti Hati Buruh, KSPI Nilai Menaker Terlalu Pro Pengusaha (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Jokowi agar mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Sebab, KSPI menilai Menaker sudah terlalu banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja. 

"Kebijakan Menaker ini terlalu sering menyakiti buruh, terlalu pro pada pengusaha," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022). 

Said membeberkan, kebijakan yang tidak pro buruh tersebut dimulai dari pengesahan Omnibus Law. Aturan ini dinilai terlalu berpihak kepada pengusaha. Pada saat beleid ini disahkan, para buruh langsung melakukan aksi demonstrasi. 

Kemudian, kebijakan lainnya ialah terkait penerapan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan hanya sebesar 1,09% sehingga memicu protes dari kalangan buruh. 

"Kenaikannya itu setengah harga dari toilet umum, cuma Rp 1.200 per hari. Ini menyakitkan sekali," kata Said. 

Dan sekarang, lanjutnya, tanpa ada aba-aba, Menaker menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). JHT baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun. 

"Menyakitkan sekali karakter Menaker, dalam kebijakannya, ya, bukan pribadinya. Beliau pribadi yang hangat, humble, sederhana tapi kebijakannya sangat melukai hati buruh," ujar Said. 

Karena kinerjanya yang dinilai buruk, maka Said meminta agar posisi Menaker Ida saat ini segera diganti. "Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," tandas Said.  

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement