IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil setelah adanya kasus pegawai pajak memiliki harta tak wajar.
"Oh pasti, pasti (buka peluang revisi-red). Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala menginginkan, revisi aturan itu dapat mengubah para ASN lapor LHKPN. Salah satunya, para wajib lapor LHKPN dapat diberlakukan kepada para ASN yang memiliki jenjang rendah.
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.