sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, PNS Eselon Empat ke Bawah Bakal Wajib Lapor LHKPN

Economics editor Achmad Al Fiqri
09/03/2023 15:33 WIB
KPK membuka peluang untuk merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Siap-Siap, PNS Eselon Empat ke Bawah Bakal Wajib Lapor LHKPN. (Foto: Achmad Al Fiqri).
Siap-Siap, PNS Eselon Empat ke Bawah Bakal Wajib Lapor LHKPN. (Foto: Achmad Al Fiqri).

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil setelah adanya kasus pegawai pajak memiliki harta tak wajar.

"Oh pasti, pasti (buka peluang revisi-red). Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Pahala menginginkan, revisi aturan itu dapat mengubah para ASN lapor LHKPN. Salah satunya, para wajib lapor LHKPN dapat diberlakukan kepada para ASN yang memiliki jenjang rendah.

"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement