sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, PNS Eselon Empat ke Bawah Bakal Wajib Lapor LHKPN

Economics editor Achmad Al Fiqri
09/03/2023 15:33 WIB
KPK membuka peluang untuk merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Siap-Siap, PNS Eselon Empat ke Bawah Bakal Wajib Lapor LHKPN. (Foto: Achmad Al Fiqri).
Siap-Siap, PNS Eselon Empat ke Bawah Bakal Wajib Lapor LHKPN. (Foto: Achmad Al Fiqri).

"Lihat RAT dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011, dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ucap Pahala.

Usulan itu didasari untuk menutup celah praktik lancung, salah satunya praktik suap. Pahala berkata, praktik suap kerap dilakukan dari pegawai berpangkat rendah.

"Misalnya gini ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya ni. Tetapi kan enggak mungkin ni orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau ke bawahnya lagi fungsional," tutur Pahala.

"Nah ini kita lihat di beberapa itu mainnya sama fungsional, sama kepala seksi yang enggak wajib lapor," tandasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement