IDXChannel - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (PIt. Dirjen KI), Razilu angkat suara soal polemik permohonan merek Citayam Fashion Week. Ia menyebut, siapapun berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (Kl), termasuk merek asal memiliki itikad baik.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh U No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ujar Razilu pada Konferensi Pers DJKI pada Selasa (26/7/2022) di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Razilu menjelaskan yang dimaksud dengan itikad tidak baik itu adalah orang terkesan meniru dan menumpang tenar dengan sesuatu yang sudah tenar. "Kedua dia tidak ada itikad baik membedakan atau bukan pencetus awal dan tidak mendapat persetujuan. Tidak berhak atas sesuatu, atau kita numpang, meniru sesuatu yang sudah ada dengan orang lain supaya ikut tenar," tambah Razilu.
Sementara itu hingga hari ini, sudah ada empat permohonan merek Citayam Fashion Week, yang terbaru didaftarkan pada Senin (25/7/2022). PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pada 21 Juli 2022. Namun, Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.