IDXChannel - Pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon di tanah air. Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui IDSurvey. Lembaga tersebut dipimpin oleh Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk melaksanakan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Ditargetkan dapat terlaksana tahun ini, apa yang dimaksud perdagangan karbon?
Direktur Utama IDSurvey, Arisudono Soerono menerangkan bahwa, perdagangan karbon sudah ada sejak lama, bahkan sering diperbincangkan dan menjadi bahan penelitian. Di Indonesia, perdagangan karbon telah memiliki dasar hukum mengenai perdagangan karbon.
Secara sederhana, perdagangan karbon merupakan transaksi jual beli kredit karbon (carbon credit). Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi emisi karbon khususnya di Indonesia, sekaligus menjadi sumber pemasukan negara.
“Perdagangan karbon juga turut menyumbang perlindungan hutan dan pohon,” kata Arisudono dalam keterangan resminya, Selasa (7/3/2023).
Dasar hukum perdagangan karbon yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, yang kemudian Perpres ini diturunkan ke dalam peraturan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berupa Peraturan Nomor 21/2022, tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September 2022.