sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema Power Wheeling Dinilai akan Merugikan Masyarakat Jika Diterapkan

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
07/03/2023 10:57 WIB
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak pemberlakuan skema Power Wheeling pada tata kelola bisnis listrik nasional.
Skema Power Wheeling Dinilai akan Merugikan Masyarakat Jika Diterapkan. (Foto: MNC Media)
Skema Power Wheeling Dinilai akan Merugikan Masyarakat Jika Diterapkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak pemberlakuan skema Power Wheeling pada tata kelola bisnis listrik nasional. Itu karena mereka menilai pemberlakuan skema tersebut akan membebani masyarakat.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PLN, M Abrar Ali dalam seminar nasional bertajuk 'Power Wheeling Apakah Bermanfaat bagi Masyarakat?' yang berlangsung sehari di Santika Dyandra Convention Center, Medan, Senin (6/3/2023).

Seminar dihadiri pengurus dan anggota Serikat Pekerja PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, wilayah Sumut, kalangan akademisi, mahasiswa aparatur pemerintahan ASN, TNI/Polri.

Abrar Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VII DPR maupun Fraksi PDIP dan merencanakan beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait adanya informasi draf skema Power Wheeling akan dimasukkan lagi dalam pembahasan.

"Kami sejauh ini akan mencermati dan mengawal apa yang sudah disampaikan pemerintah (membatalkan Power Wheeling) maupun pembahasan yang ada di gedung Senayan," ujar Abrar Ali.

Power Wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN dan pembangkit swasta IPP (Independent Power Producers). Skema ini dianggap mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan melalui jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Namun yang menjadi ganjalan sekaligus pertanyaannya adalah niat swastanisasi energi listrik dari hulu ke hilir. Skema ini tentu menjadi sorotan publik, karena ada sisi positif dan negatif menyangkut kepentingan masyarakat luas. 

Power Wheeling bukan hanya mengizinkan IPP membangun pembangkit listrik, tetapi juga menjualnya kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Skema Power Wheeling sebelumnya ada dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini masih di tingkat panitia kerja (panja) Komisi VII DPR.

Skema ini sebenarnya sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah membatalkan power wheeling yang merupakan pola unbundling melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu, UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Politik Ekonomi Indonesia, Ichsanuddin Noorsy menyatakan, secara umum pastinya dari segi biaya operasional akan ada penghematan. Namun, dari harga listrik tentu terjadi kenaikan serta menjadi beban masyarakat luas.

"Ini menyangkut hajat orang banyak. Jangan sampai power wheeling menjadi ajang neo-imperalisme, yang dikemas secara baik dan elegan namun kenyataannya menjadi beban untuk rakyat," kata Noorsy.

"Masyarakat harus melawan dan menolak skema tersebut," tegasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement