sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema Power Wheeling Terus Disoal, Pemerintah Diminta Tak Gegabah

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
30/09/2023 12:10 WIB
pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling, seiring dengan telah ditetapkannya RUPTL untuk periode 2021 sampai 2030.
Skema Power Wheeling Terus Disoal, Pemerintah Diminta Tak Gegabah (foto: MNC Media)
Skema Power Wheeling Terus Disoal, Pemerintah Diminta Tak Gegabah (foto: MNC Media)

Namun, pemerintah juga perlu mewaspadai adanya kemungkinan terjadinya surplus listrik dalam negeri lewat penerapan power wheeling.

"Kami melihat adanya risiko yang kompleks dari yang kami paparkan tersebut. Ini penting untuk kelangsungan kedaulatan energi di Indonesia," ungkap Lasman.

Dan lagi, lanjut Lasman, skema power wheeling pada dasarnya sudah pernah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan No.001-021-022/2003, dan selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK. 
 
Putusan tersebut menghendaki agar pola unbundling dalam kelistrikan tersebut dihentikan, lantaran tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.

"Jadi jangan disahkan lagi, meski dengan dalih apa pun," tegas Lasman. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement