Namun, pemerintah juga perlu mewaspadai adanya kemungkinan terjadinya surplus listrik dalam negeri lewat penerapan power wheeling.
"Kami melihat adanya risiko yang kompleks dari yang kami paparkan tersebut. Ini penting untuk kelangsungan kedaulatan energi di Indonesia," ungkap Lasman.
Dan lagi, lanjut Lasman, skema power wheeling pada dasarnya sudah pernah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan No.001-021-022/2003, dan selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK.
Putusan tersebut menghendaki agar pola unbundling dalam kelistrikan tersebut dihentikan, lantaran tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.
"Jadi jangan disahkan lagi, meski dengan dalih apa pun," tegas Lasman. (TSA)