Karenanya, dengan masih adanya usulan dari sejumlah pihak agar skema prower wheeling tetap dimasukkan dalam RUU EBET, kekhawatiran pun muncul bahwa upaya termasuk disinyalir sarat kepentingan terselubung.
"Karena itu pemerinta dan DPR kami harap bisa lebih berhati-hati, karena dalam dalam kajian dan pembicaraan di internal, kami melihat adanya risiko liberalisasi pasar ketenagalistrikan dalam skema power wheeling," ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), As Natio Lasman, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Pemerintah, menurut Lasman, harus secara jeli melihat risiko model transaksi jual beli tenaga listrik jika memang nantinya skema power wheeling bakal diterapkan.
"Nanti, swasta bisa jual listrik tanpa melalui pemerintah. Di sini kepentingan nasional akan hancur, karena pemerintah tidak akan mendapatkan apa-apa, selain izin-izin pendirian pembangkit," tutur Lasman.
Memang, Lasman menjelaskan, ide skema power wheeling semula muncul dimaksudkan untuk mempercepat realisasi EBET.