Perbaikan tersebut antara lain adalah split bagi hasil hingga 50:50 untuk kategori high-risk, First Tranche Petroleum (FTP) berkurang menjadi 10% (shareable), skema PSC secara fleksibel dengan investor diperbolehkan memilih skema cost recovery atau gross split, DMO price 100% ICP selama waktu masa kontrak dan perbaikan fiskal term lainnya.
Lebih lanjut, untuk mendukung lingkungan berkelanjutan di industri hulu migas, Pemerintah terus memperkuat implementasi dari regulasi Permen ESDM no 2 Tahun 2022 tentang lingkup penyelenggaraan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu migas.
Tutuka menyampaikan bahwa potensi bisnis CCS/CCUS di industri hulu migas nasional sangat menjanjikan sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong implementasinya sehingga dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan daya saing industri hulu migas nasional.
(SLF)