"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja," jelas Heru.
Terkait besarannya apakah mengikuti rekomendasi dari pengusaha sebesar Rp 5.043.068, rekomendasi dari buruh Rp 5.637.068, dan rekomendasi dari pemerintah 5.067.381, Heru menyebutkan keputusannya akan disampaikan besok.
"Belum, nanti lihat keputusan. Ya ya paling lambat besok (pengumumannya), 21 paling lambat," pungkas Heru Budi Hartono.
Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp 5,6 juta.
Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.