sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Peluang PPh Final UMKM Jadi Permanen, Ini Penjelasan Menteri Maman

Economics editor Nia Deviyana
17/11/2025 16:33 WIB
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan revisi regulasi baru terkait permanensi tarif.
Soal Peluang PPh Final UMKM Jadi Permanen, Ini Penjelasan Menteri Maman. Foto: iNews Media Group.
Soal Peluang PPh Final UMKM Jadi Permanen, Ini Penjelasan Menteri Maman. Foto: iNews Media Group.

Sebeumnya, keputusan mengenai tarif PPh final sudah diambil pemerintah. Untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tarif PPh final tetap nol persen.

"Yang di bawah Rp500 juta itu 0 persen. Itu omzet ya," ujar Maman.

Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final ditetapkan 0,5 persen. Kebijakan tarif 0,5 persen ini sebelumnya diberlakukan dengan masa transisi pembebanan hingga 2029, sesuai regulasi yang berlaku.

"Omzet yang di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun itu 0,5 persen. Sudah diputuskan berakhir sampai 2029," kata Maman.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement