Sebeumnya, keputusan mengenai tarif PPh final sudah diambil pemerintah. Untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tarif PPh final tetap nol persen.
"Yang di bawah Rp500 juta itu 0 persen. Itu omzet ya," ujar Maman.
Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final ditetapkan 0,5 persen. Kebijakan tarif 0,5 persen ini sebelumnya diberlakukan dengan masa transisi pembebanan hingga 2029, sesuai regulasi yang berlaku.
"Omzet yang di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun itu 0,5 persen. Sudah diputuskan berakhir sampai 2029," kata Maman.
(NIA DEVIYANA)