"ICAO (International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi kita juga merujuk kepada hal tersebut," sambungnya.
Sigit menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan saat ini masih menunggu kesiapan dari operator atau penyedia jasa untuk mempresentasikan kepada pemerintah terkait pengoperasian taksi terbang di Indonesia.
"Jadi kita tinggal lihat bagaimana kesiapan dari operator, kemudian berkoordinasi dengan baik bandara maupun penyedia layanan navigasi. Kemudian izin akan diberikan kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga safety assessment yang berlaku," lanjutnya.
Adapun saat ini salah satu perusahaan asal Korea Selatan di bawah perusahaan Hyundai berencana mengembangkan taksi terbang di IKN. Taksi terbang berjenis Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV) merupakan kendaraan yang dikembangkan oleh Korea Aerospace Research Institute (KARI) dan Hyundai Motors Company (HMC).
Moda transportasi udara baru itu targetnya akan masuk tahap uji coba, akan akan menjadi cikal bakal pengembangan moda transportasi umum di IKN.