Perppu tersebut, katanya, harus segera dibuat untuk mempermudah segala hal terkait Cipta Kerja. Kritik pasti akan selalu muncul dan pemerintah siap beradu argumen.
"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa Omnibus Law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat, lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru.”
“Nah kalau itu masih begini saya bilang kalau menunggu kita tidak akan diuji, enggak bakalan, apakah Perppu apakah undang-undang, pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, Perppu Cipta Kerja selain mempercepat investasi juga mempermudah para pekerja. Hal tersebut berdasarkan masukan dari diskusi-diskusi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua, sehingga nanti di Perppu sudah dibahas semuanya," pungkasnya.
(FRI)