"Kedua mekanismenya seperti apa? Seperti misalnya konversi ini kan ada bengkel, ada yang punya motor, dan pemerintah berikan subsidinya gimana? Ini yang mekanisme lagi diatur.
Orang beli motor juga gitu, kapan subsidi diberikan, apakah saat keluar BPKB, apakah saat transaksinya, semua lagi diatur," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pemberian insentif masih tahap pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Hendro mengatakan, pemberian insentif diberikan untuk menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi harganya.
"Insentif itu kan salah satu upaya mendorong ketersediaan kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dan salah satu upayanya adalah pemberian insentif bagi pembelian mobil dan listrik," katanya.
Menurutnya, kemungkinan pemberian subsidi diberikan untuk pajakimpor pembelian komponen kendaraan listrik. Lantaran TKDN kendaraan listrik dalam negeri masih rendah. Sehingga dengan adanya pemberian pajak subsidi diharapkan mendorong harga jual kendaraan listrik di jauh lebih murah.
(FRI)