sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal TKDN KRL Bekas Impor 40 Persen, Menperin: Kami yang Berhak Menghitung

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/03/2023 16:09 WIB
Menperin , Agus Gumiwang Kartasasmita membantah bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari impor KRL bekas dari Jepang bisa tembus 40%.
Soal TKDN KRL Bekas Impor 40 Persen, Menperin: Kami yang Berhak Menghitung. (Foto: MNC Media).
Soal TKDN KRL Bekas Impor 40 Persen, Menperin: Kami yang Berhak Menghitung. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita membantah bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari impor KRL bekas dari Jepang bisa tembus 40%. Meskipun sudah dilakukan renovasi terhadap rangkaian tersebut.

"Yang berhak menghitung TKDN itu Kementerian Perindustrian," kata Agus saat mengunjungi pameran otomotif GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).
 
Dia menilai, klaim KCI terkait TKDN impor kereta bekas itu saat ini belum bisa dibuktikan. Hal itu yang menjadi dasar Kemenperin tidak memberikan izin terhadap impor kereta bekas itu. 

Karena menurutnya, saat ini, industri di dalam negeri mampu untuk memproduksi kereta tersebut, sehingga tidak diperlukan impor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement