sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Surat Pertama PPATK Tidak Ada Angkanya

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
27/03/2023 13:15 WIB
Sri Mulyani baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Surat Pertama PPATK Tidak Ada Angkanya. (Foto Tangkapan Layar YT Komisi XI DPR)
Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Surat Pertama PPATK Tidak Ada Angkanya. (Foto Tangkapan Layar YT Komisi XI DPR)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Awalnya, Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan dan PPATK membuat kerja sama yang di institusionalisasi sejak 2007-2023 dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme.

"Itu pola kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK melalui pertukaran data, informasi asistensi perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, penugasan pegawai, pengembangan sistem informasi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan, hubungan PPATK dengan Pajak dan Bea Cukai dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak sejak 2021. Masing-masing instansi akan menyampaikan data-data tentang entitas yang dijadikan obyek untuk analisa bersama, ada parameter, dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

"Kalau pajak terkait penerimaan negara, cukai terkait bea masuk, bea keluar atau aspek kepabeanan lainnya," jelasnya.

"Saya akan masuk dalam surat heboh, Rp349 triliun dalam 300 surat, semuanya serba 300. Dalam hal ini, 8 Maret 2023 Pak Mahfud MD menyampaikan ke publik. Kami menanyakan kami belum menerima surat apapun," ucap Sri Mulyani.

Namun, menurut Ivan (Kepala PPATK) ada surat yang sudah dikirimkan. Sri Mulyani mengaku sudah cek semua surat, namun belum ada.

"Ternyata ada surat pertama dikirim tanggal 9 dengan tertanggal 7. Surat pertama itu. Surat itu tidak ada angkanya, jadi saya juga tidak tahu kenapa ada angka, tapi saya hanya menerima surat PPATK yang sudah dikirim sejak 2009-2023. Ini baru pertama kali PPATK menyerahkan kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan," terang Sri Mulyani.

Sebab, kata Sri Mulyani, biasanya surat-menyurat PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait penyelidikan entitas, jadi tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan. Sejak 2009, surat kompilasi tersebut di luar pakem yang ada.

"Sampai tanggal 9 Maret 2023 saya mendapatkan surat belum ada angkanya, sehingga saya menyampaikan belum bisa memberikan pandangan," ucap dia.

Kemudian pada 13 Maret 2023, PPATK menyampaikan surat kedua yakni seluruh daftar surat yang sudah dikirimkan PPATK kepada berbagai instansi dengan 300 surat daftarnya dengan nilai transaksi Rp349 triliun.

"Surat yang seperti ini belum pernah kami terima. Ini dua surat berturut-turut, surat pertama daftar surat tanpa angka, dan ada daftar surat ada angkanya. Artinya format surat yang Kepala PPATK menyampaikan kepada kami dalam bentuk rekap tidak atau belum pernah terjadi," pungkas Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, setidaknya ada 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan bernilai Rp349 triliun di institusi Kementerian Keuangan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement