Menurutnya, kasus sengketa lahan yang digagas mafia tanah cenderung bisa terhindar jika pegawai BPN tidak terlibat. Karena ketika mafia tanah bertemu dengan pegawai BPN yang berintegritas, perkara yang dibawa mafia itu tidak bisa berkembang.
"Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul internal," sambungnya.
Sofyen juga menyebutkan cara kerja mafia tanah dengan kasus sengketa tanah dengan membawa surat girik palsu. Menurutnya girik itu sebagai bola liar. "Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," lanjut Sofyan.
Menurutnya sejak tahun 1993, sebetulnya girik sudah tidak lagi bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Oleh sebab itu saat masanya Dirjen Pajak Mar'i Muhammad girik hanya dianggap sebagai surat pajak.
Oleh karena tidak lagi digunakan, maka banyak form girik lepas dari pengawasan, selanjutnya muncul lah orang-orang beritikad buruk memanfaatkan form tersebut. Mereka kemudian mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lama berwujud baru.