Dia menekankan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi," ujar dia.
Namun demikian, Said menekankan bahwa pemerintah juga perlu melihat kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan. Apabila persoalan yang terjadi berkaitan dengan dinamika pasar, perubahan model bisnis, atau tekanan ekonomi yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
"Tidak semua persoalan PHK memiliki penyebab yang sama. Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," kata dia.
Adapun pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial dan berhasil mencegah terjadinya PHK terhadap ribuan pekerja.