Selain itu, dia mengapresiasi masukan dari penggerak ekonomi syariah agar RUU ini dapat menjadi momentum mendorong terbangunnya industri keuangan syariah di Indonesia yang lebih kuat.
“Pengaturan-pengaturan dalam RUU PPSK ini diharapkan akan menjadi momentum di dalam memperkuat peran sektor keuangan Indonesia dan dapat mendorong kesejahteraan rakyat serta mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(FAY)