IDXChannel - Cuitan Fatimah Zahratunnisa melalui akun Twitternya @zahratunnisaf menjadi viral. Pasalnya, piala Zahra sebagai hasil juara lomba bernyanyi di Jepang pada 2015 justru ditagih pajak Rp4 juta oleh petugas Bea Cukai.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menanggapi curhatan tersebut. Pihak Kemenkeu, diakuinya, sudah menghubungi Zahra secara personal.
"Sudah saya jelaskan. Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu, pasti tidak nyaman, dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses," ujar Yustinus kepada media usai media briefing di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hanya saja, dia mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran yang bagus.
"Itu kan kejadian 8 tahun yang lalu. Memang ini soal komunikasi saya rasa. Itu juga saya rasa anomali ada perilaku seperti itu, tidak dibenarkan secara aturan maupun kebijakan," ungkap Yustinus.
Dia pun menjelaskan prosedur yang sepatutnya dalam situasi serupa.
"Prosedurnya barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect," tambah Yustinus.
Dia mengatakan, ada aturan batasan USD500 per bawaan. Jikalau lebih dari itu, nilainya dihitung berapa lalu dikurangi.
"Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya, atau beli, cukup sertakan bukti dari pemberinya. Kalau itu gift atau hadiah, dan dideclare nilainya berapa, itu cukup sebenarnya," pungkas Yustinus.
(FAY)