Hal senada juga diungkapkan oleh Ekonomi Senior dan juga Associate Faculty dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto. Dia menyebut, baik pengusaha dan pemerintah harus menyiapkan berbagai langkah taktis yang sifatnya antisipatif, mengingat waktu yang juga semakin mendesak.
"Dengan regulasi baru pengenaan tarif dari basic land yang 10 persen menjadi 32 persen untuk Indonesia, tentu kita juga mulai menebar pandangan atau view kita ke negara-negara lain yang mungkin memiliki potensi pasar yang besar sebagai pasar non-tradisional ya," ujar Ryan.
Ryan menilai langkah pemerintah yang memilih menggunakan hak untuk melakukan perundingan ulang atau negosiasi alih-alih menggunakan hak retaliasi, merupakan langkah yang sangat tepat. Dia pun berharap langkah ini bisa memberikan hasil yang positif.
"Mudah-mudahan ini bisa ada hasil positifnya sehingga memberikan ketenangan ya bagi pasar ekonomi kita maupun pasar keuangan kita yang beberapa hari terakhir ini agak terguncang juga dengan kebijakan dari pemerintahan Donald Trump ini," kata dia.
(Dhera Arizona)