sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Strava Terima Dikenakan Pajak, Tak Naikkan Harga Langganan

Economics editor Rohman Wibowo
08/07/2026 13:37 WIB
Strava merupakan aplikasi kebugaran yang kerap digunakan masyarakat pecinta olahraga.
Strava Terima Dikenakan Pajak, Tak Naikkan Harga Langganan
Strava Terima Dikenakan Pajak, Tak Naikkan Harga Langganan

IDXChannel - Strava merespons soal wacana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital.

Strava merupakan aplikasi kebugaran yang kerap digunakan masyarakat pecinta olahraga lari. 

Strava menjadi salah satu dari sejumlah platform digital internasional yang kini ditunjuk untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital berbayar di Indonesia. Hal ini diketahui dari  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

Strava tidak menafikan aplikasinya menjadi pilihan banyak orang sehingga perlu ada aksi dari manajemen untuk mengakomodir kepentingan pengguna sekaligus tetap menjaga operasional layanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengenaan PPN oleh negara.

"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava, Rabu (8/7/2026).

Atas dasar pertimbangan kepentingan pengguna, manajemen Strava lantas mengambil keputusan untuk mengedepankan kenyamanan pengguna loyal mereka yang selama ini bergantung pada layanan aplikasi. Tak terkecuali mengambil beban pajak yang dikenakan atas penggunaan layanan.

"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," katanya.

"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," lanjutnya

Sebelumnya, pihak DJP Kemenkeu meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara. 

DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava.

Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh. 

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement