Kemudian dia juga mengatakan dalam penerapannya nanti bisa diterapkan secara berbeda untuk subsidi yang tepat sasaran. Bisa dibedakan dari pendapatan rata-rata masyarakat sehingga penerapan tarif bisa berbeda tiap golongan masyarakat.
Misalnya, untuk masyarakat dengan penghasilan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, bisa menggunakan tarif baru yang ditetapkan nanti.
"Sementara yang di bawah UMP bisa pakai tarif KRL yang lama, jadi ada perbedaan pengenaan tarif," katanya
Kemudian untuk kalangan tertentu seperti lansia atau pedagang dengan penghasilan tak pasti, layanan KRL bisa digratiskan. Sehingga ada subsidi yang terarah untuk kelompok yang membutuhkan.
"Bagi yang mampu dia bisa juga tetap disubsidi karena telah berani beralih menggunakan angkutan umum. Namun angkanya tidak lebih besar dari subsidi ke yang lansia atau orang tak mampu," katanya.