Menurut Endang, angka Rp10 miliar itu merupakan asumsi sementara berdasarkan data laporan di lapangan. Oleh sebab itu, untuk memvalidasi berapa besar kerugian para mantan karyawan Chang Shin, Disnakertrans Karawang memfasilitasi lewat posko pelaporan.
"Tapi angka Rp10 miliar itu baru asumsi, makanya kita buka posko pelaporan untuk melakukan validasi data. Agar kita dapat mengetahui angka pasti dari hasil pungli tersebut," tandasnya.
(FAY)