Langkah selanjutnya yang dilakukan Ombudsman, kata Abyadi, mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.
"Dalam minggu ini sudah disusun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar itu," jelasnya.
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, mengemukakan lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan Maret. "Kalau kita lihat bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," ujarnya.
James menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air diminta membawa bukti tagihan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.
"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak Maret. Seperti yang disampikan pak Abyadi tadi, walaupun posko ditutup hari ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," tegasnya. (RAMA)