“Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. E-KTPnya didigitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke no HP yang baru,” ujarnya
Selain itu dia menyebut tak akan ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.
“Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat. Tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” tuturnya
Zudan menyebut bahwa identitas digital diterbitkan oleh Menteri, melalui Ditjen Dukcapil. Dimana diintegrasikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.
(NDA)