IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang merevisi aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), salah satunya berencana mengenakan pajak pada jasa layanan sosial seperti panti asuhan, panti jompo hingga jasa pemakaman.
Selain itu, PPN juga bakal dikenakan untuk layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi hingga krematorium.
Hal ini tertuang dari Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.
"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis aturan tersebut yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan zaman dan proses bisnis dunia usaha yang kian hari terus terdigitalisasi dan tidak mengenal batas yurisdiksi membuat kebijakan pajak perlu terus direformasi guna mengikuti perkembangan tersebut.