Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera yang rumahnya masuk kategori rusak berat.
Skema pembangunan huntap ini dibagi menjadi dua. Pertama, masyarakat dapat memilih lokasi sesuai tanah milik pribadi yang sah. Jika memilih skema ini, pembangunan akan dilakukan oleh BNPB.
Skema kedua, masyarakat terdampak dapat memilih pembangunan rumah secara kolektif. Jika memilih skema ini, pembangunannya akan dilakukan oleh Kementerian PKP.
(NIA DEVIYANA)