sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Mampu Bayar THR? Perusahaan Wajib Lampirkan Keuangan Internal

Economics editor Michelle Natalia
26/04/2021 15:37 WIB
Peraturannya tetap tegas, berdasarkan surat edaran THR 2021, perusahaan yang mampu wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan
Tak Mampu Bayar THR? Perusahaan Wajib Lampirkan Keuangan Internal (FOTO:MNC Media)
Tak Mampu Bayar THR? Perusahaan Wajib Lampirkan Keuangan Internal (FOTO:MNC Media)

Dia mengatakan, pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus ke dunia usaha. Sehingga, harapannya adalah agar THR tahun ini bisa dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. 

"Ini penting untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja atau buruh," kata Ida. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement