IDXChannel - Pemerintah mulai Senin (27/6/2022) akan melakukan sosialisasi selama dua minggu terkait ketentuan setiap pembelian minyak goreng, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, apabila ketentuan ini diberlakukan setelah masa sosialisasi, ada masyarakat tidak punya aplikasi PeduliLindungi, namun ingin membeli minyak goreng curah rakyat Rp14.000 per liter, maka wajib menunjukkan KTP.
“Sebelumnya Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP),” ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Luhut menambahkan, masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan, saat ini pasokan minyak goreng curah sedang berlebih dan harganya stabil di Rp14.000 per liter.