Sedangkan, kriteria penilaian aspek pengelolaan lingkungan mencakup Administrasi Lingkungan, Pengelolaan Batuan Penutup, Pengendalian Erosi dan Sedimentasi, Pembibitan, Reklamasi dan Revegetasi, Sarana Penunjang, Pemantauan Lingkungan, Inovasi di Bidang Lingkungan, dan Waste Management.
Dengan pencapaian ini, NHM tidak hanya mempertegas posisinya sebagai salah satu yang terdepan dalam industri pertambangan di tanah air, tapi juga sebagai perusahaan mampu memberikan bukti nyata komitmen penerapan praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan inovatif.
Menurut manajemen perusahaan, implementasi prinsip GMP di perusahaannya sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDG) yang telah dicanangkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana penghargaan dalam aspek konservasi mineral dan pengelolaan lingkungan yang berhasil diperoleh oleh NHM sejalan dengan sejumlah tujuan global tersebut, antara lain SDG 9 – Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, SDG 12 – Produksi dan Konsumsi yang Bertanggung Jawab, SDG 13 – Aksi Iklim.
Ini menggarisbawahi komitmen NHM dalam mendukung pemerintah baik di tingkat daerah, hingga pemerintah pusat untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) di daerah operasional NHM juga pada tingkat nasional.
Amiruddin Hasyim, yang adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) NHM selama 9 tahun dan saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, menyampaikan kebanggaan perusahaan atas pencapaian ini.