"Makanya kami tetap akan menyiapkan posisi kami masukan-masukan untuk pemerintah dan kami juga konsolidasi dengan Serikat Buruh, Serikat Pekerja," kata Shinta.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
"Jadi kita lihat dulu, kalau bisa diselesaikan di antara pengusaha, pekerja, pemerintah, ya kita tidak usah tergantung. Jadi tergantung daripada nanti bagaimana hasil tanggapan," pungkas Shinta.
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera menurut pengusaha masih menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara.
(NIY)