IDXChannel - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah bersepakat menaikkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sasaran tersebut direvisi menjadi Rp811,36 triliun alias meningkat Rp1 triliun dari usulan awal sebesar Rp810,36 triliun.
Kenaikan target pajak konsumsi tersebut berdasarkan pertimbangan aktivitas perekonomian yang mulai membaik dan kenaikan konsumsi masyarakat.
"Karena pajak itu sebenarnya basisnya aktivitas konsumsi. Kalau aktivitasnya membaik ya (konsumsi) naik, kalau turun ya turunlah," ujar Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo dalam acara Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9).
Menurutnya, dalam menyusun target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah telah mempertimbangkan dinamika perekonomian serta naik turunnya harga komoditas.
"Harga komoditas itu berpengaruh banget terhadap pajak penghasilan (PPh) dan PPn terutama yang berbasis sumber daya alam," imbuh Wahyu.
Berapa Pendapatan Pajak PPN dan Barang Mewah?
Jika merujuk definisi Kemenkeu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut value-added tax atau goods and services tax.
Sementara Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen
Barang yang dikenakan PPnBM di antaranya adalah:
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
Pada 2022, perolehan PPN dan PPnBM mencapai Rp680,74 triliun dan mengalami peningkatan 10,07 persen. Pada 2021, kedua jenis pajak tersebut menyumbang kas negara sebesar Rp551,9 triliun atau naik 11,43 persen. (Lihat tabel di bawah ini.)
PPN dan PPnBM ditargetkan senilai Rp 552,3 triliun pada Penerimaan Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2022.
Target penerimaan PPN dan PPnBM tersebut setara dengan 37,65 persen dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1466,84 triliun atau 36,65 persen dari total penerimaan perpajakan senilai Rp 1506,92 triliun.
Memasuki 2023, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan negara dari pajak telah mencapai Rp1.109,1 triliun hingga akhir Juli 2023.
Dengan demikian, jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan yaitu sebesar 64,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh 7,8 persen secara tahunan.
Selanjutnya, penerimaan PPN dan PPnBM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 417,64 triliun atau 56,21 persen dari target.
Kenaikan target PPN dan PPnBM ini biasanya diperoleh dari aktivitas konsumsi masyarakat terutama kelas menengah atas.
Survei Bank Indonesia (BI) mencatat, pada Agustus 2023, keyakinan konsumen dalam melakukan pembelian durable goods terpantau meningkat, terutama pada responden dengan tingkat pengeluaran Rp 2,1-3 juta dan di atas Rp 5 juta. (Lihat grafik di bawah ini.)
Ini artinya, masyarakat menengah atas yang gemar membelanjakan uangnya bisa berkontribusi terhadap perolehan capaian pajak PPN dan PPnBM tahun ini. Terlebih, pemasukan negara selama ini masih ditopang dari pendapatan pajak. (ADF)