"Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor," ucapnya.
Haryo mengatakan bakal ada tindakan yang dilakoni pemerintah, jika industri dalam negeri terhambat bisnisnya atas masuknya barang impor.
"Bila ada ada aktifitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi) sesuai dengan kaidah dalam WTO," ujar Haryo.
Adapun sebelumnya, penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) pada Kamis (20/2/2025) di Washington DC, AS melahirkan komitmen soal pemerintah Indonesia yang bakal menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal AS di seluruh sektor.
Kesepakatan ini meliputi sejumlaj komoditas utama, mulai dar produk otomoti, kesehatan, pertanian, makanan laut, teknologi informasi, hingga bahan kimia. (Wahyu Dwi Anggoro)