Hal tersebut tidak hanya merugikan negara dan industri tembakau yang mengalami potential loss besar, tapi juga masyarakat yang harus dihadapi dengan risiko produk hasil tembakau yang tidak terjamin dari produk ilegal.
Prevalensi rokok masyarakat juga sudah terbukti tidak menurun seperti yang diharapkan pemerintah dengan meningkatkan tarif cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir. Firman meyakini harga miring yang ditawarkan dari rokok ilegal justru meningkatkan aktivitas merokok di masyarakat.
Firman merujuk pada kajian survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu. Dalam survei yang dilakukan pada 2.500 koresponden dari segala segmen umur dari seluruh daerah tersebut menyatakan 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.
Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya. Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per-hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan menjadi 26,30 persen atau sebanyak 29.284 batang.
Dari angka tersebut setidaknya negara mengalami kebocoran sebanyak Rp 53,18 triliun. Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan atas tarif cukai dan HJE perlu didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara," tukasnya.