Cara ini dinilai efektif untuk menelusuri dan memberlakukan efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal yang tidak bisa menjamin kandungan rokok buatannya dan tidak menyetor kewajibannya kepada negara” tutup Henry.
Untuk diketahui, Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Pengesahan itu seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Dalam APBN 2022 tersebut target Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen (Rp 20 triliun).
Sejak awal 2021, industri hasil tembakau kembali dihantam kebijakan rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen. Kondisi ini akan menambah catatan buruk kebijakan pemerintah terhadap industri tembakau yang sejak dua tahun terakhir mengalami tekanan besar akibat kenaikkan CHT yang eksesif.
"Memang UU APBN 2022 sudah diresmikan, tapi masih bisa kami perjuangkan untuk dibatalkan. Sebab kenaikkan tarif cukai memiliki efek domino yang buruk dan sudah terbukti sejak tahun 2019 ketika kenaikkan tarif cukainya sangat besar,” pungkas Firman. (TYO)