Sementara itu, Untuk nilai kontrak subsidi anggaran perintis dalam 4 tahun terakhir perintis yaitu: 2018 (Rp 193,405 Miliar), 2019 (Rp 183,960 Miliar), 2020 (Rp 159,012 Miliar), dan 2021 (Rp 211,706 Miliar).
Usulan kenaikan tarif KRL nantinya akan dibahas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Usulan tersebut muncul setelah sebelumnya otoritas perhubungan melakukan survei.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Arif Anwar mengemukakan ada usulan kenaikan tarif KRL sebesar Rp 2.000. Namun, tarif KRL per 10 km tetap diberlakukan sebesar Rp 1.000.
"Nah ini dari hasil survei tadi ini masih ada tahap diskusi juga. Kita akan usulkan penyesuaian tarif kurang lebih Rp2.000 pada 25 km pertama. Jadi kalau yang semula sebesar Rp3.000 untuk 25 km ini jadi Rp5.000," ujarnya dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (12/1/2022). (TIA)