sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
24/01/2024 16:15 WIB
Polemik terkait kenaikan pajak hiburan tampaknya masih akan terus berlanjut.
Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023? (Foto: Freepik)
Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023? (Foto: Freepik)

Pendapatan Daerah dari Pajak Hiburan

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang memperoleh pajak daerah jumbo, termasuk dari pajak hiburan. Data Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, realisasi penerimaan pajak Jakarta mencapai Rp43,5 triliun sepanjang 2023.

Berdasarkan jenis pajak daerahnya, DKI Jakarta paling banyak mengantongi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp9,41 triliun. 

Untuk pajak hiburan, Pemprov DKI hanya menerima sebesar Rp687 miliar pada 2023. Angka ini cukup kecil jika melihat banyaknya kelab dan diskotik serta pusat hiburan lainnya di ibu kota.

Penerimaan pajak paling kecil berasal dari pajak air tanah (PAT), sebesar Rp83,7 miliar sepanjang tahun lalu. 

Beda nasib, meski di DKI tergolong sedikit, namun penerimaan pajak hiburan DI Yogyakarta jauh lebih kecil dari Jakarta meskipun memiliki gelar sebagai kota wisata. Pajak hiburan DIY hanya mencapai Rp40,62 miliar. (Lihat tabel di bawah ini.)

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement