sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
24/01/2024 16:15 WIB
Polemik terkait kenaikan pajak hiburan tampaknya masih akan terus berlanjut.
Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023? (Foto: Freepik)
Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023? (Foto: Freepik)

IDXChannel - Polemik terkait kenaikan pajak hiburan tampaknya masih akan terus berlanjut.

Pasalnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut kenaikan tarif pajak hiburan dapat mengganggu iklim bisnis di Indonesia.

Dalam konferensi pers realisasi investasi 2023, Rabu (24/1/2024), Bahlil mengatakan dirinya kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan ini.

"Pajak hiburan, saya juga kaget, ini memang mengganggu tapi Pak Luhut telepon saya untuk di-hold dulu," kata Bahlil.

Wacana ini bergulir dan menetapkan bahwa tarif pajak hiburan naik menjadi 40 persen minimum dan maksimal 75 persen pada tahun ini.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement