sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
24/01/2024 16:15 WIB
Polemik terkait kenaikan pajak hiburan tampaknya masih akan terus berlanjut.
Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023? (Foto: Freepik)
Tarif Naik, Bagaimana dengan Penerimaan Pajak Hiburan Jakarta dan Yogyakarta di 2023? (Foto: Freepik)

Sementara itu, tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan secara umum turun dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Selain itu secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” tutur Lydia.

Sebagai informasi, pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement