sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Ojol Batal Naik Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Kemenhub

Economics editor Heri Purnomo
14/08/2022 21:00 WIB
Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sebelumnya direncanakan mulai Minggu (14/8/2022).
Tarif Ojol Batal Naik Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Kemenhub (FOTO: MNC Media)
Tarif Ojol Batal Naik Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Kemenhub (FOTO: MNC Media)

Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement