IDXChannel - Kementerian Perhubungan memiliki target untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha terutama pada sektor pelabuhan sebagai bentuk reformasi bidang kepelabuhanan.
Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut Kementerian perhubungan, Capt. Mugen Suprihatin Sartoto mengatakan penyederhanaan perizinan berusaha tersebut dilakukan dengan menerapkan respace assessment.
"Jadi ada beberapa PM (Peraturan Menteri) yang sudah merujuk pada PP yang ada, sudah kita sesuaikan, sehingga sudah banyak peraturan menteri perhubungan yang support penyederhanaan periznan berusaha," ujarnya dalam Virtual Expo Maritime Indonesia, Kamis (28/10/2021).
Mugen menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kemudahan berinvestasi yang bakal masuk ke Indonesia. Dalam implementasinya, pengaturan kemudahan izin berusaha ini akan lebih menekankan pada sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar perizinan.
"Kalau dulu banyak kita setiap kali ada pelanggaran ke pidana, sekarang lebih kepada administratif, mulai dari teguran, kemudian denda, sampai pada pencabutan izin," sambungnya.
Hal tersebut dijelaskan Mugen supaya orang lebih mudah untuk berinvestasi, dan tidak takut terkait sanksi-sanksi yang diberikan ketika adanya pelanggaran.
Penyederhanaan perizinan juga diaplikasikan pada sistem informasi digital yang dibangun seperti adnaya National Logistic Ecosystem (NLE). Dengan hal tersebut menurutnya setiap perizinan bisa dilihat dan diikutip prosesnya oleh seseorang yang mengajukan perizinan.
"Pemohon ketika dia menyampaikan permohonanya mereka bisa terus pantau, kami juga sudah menyiapkan layanan pengduan, jadi misal satu atau dua hari belum ada pergerakan, di bisa segera memberi warning kepada operator atau admin," sambungnya.
Mugen menyebutkan dengan digitalisasi semua orang akhirnya dapat mengukur dan menilai terhadap kualitas layanan.
"Kami akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan digitalisasi, mudah-mudahan kedepan kita dapat mewujudkan peningkatan kualitas layanan yang lebih akuntabel, lebih transparan ," pungkasnya. (TIA)