Hal tersebut dijelaskan Mugen supaya orang lebih mudah untuk berinvestasi, dan tidak takut terkait sanksi-sanksi yang diberikan ketika adanya pelanggaran.
Penyederhanaan perizinan juga diaplikasikan pada sistem informasi digital yang dibangun seperti adnaya National Logistic Ecosystem (NLE). Dengan hal tersebut menurutnya setiap perizinan bisa dilihat dan diikutip prosesnya oleh seseorang yang mengajukan perizinan.
"Pemohon ketika dia menyampaikan permohonanya mereka bisa terus pantau, kami juga sudah menyiapkan layanan pengduan, jadi misal satu atau dua hari belum ada pergerakan, di bisa segera memberi warning kepada operator atau admin," sambungnya.
Mugen menyebutkan dengan digitalisasi semua orang akhirnya dapat mengukur dan menilai terhadap kualitas layanan.
"Kami akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan digitalisasi, mudah-mudahan kedepan kita dapat mewujudkan peningkatan kualitas layanan yang lebih akuntabel, lebih transparan ," pungkasnya. (TIA)