Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022, karena Malaysia dianggap melanggar MoU tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara. (TSA)
Advertisement
Tegaskan Soal Perjanjian Terkait TKI, Pemerintah Minta Malaysia Lakukan Ini
Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022.

Tegaskan Soal Perjanjian Terkait TKI, Pemerintah Minta Malaysia Lakukan Ini (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement