IDXChannel - Aturan baru berlaku bagi penumpang yang akan naik pesawat rute domestik ke Bali. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib mengantongi sertifikat vaksin lengkap atau booster.
"PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," kata General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (30/8/2022).
Aturan itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Handy menjelaskan, aturan sudah berlaku sejak 29 Agustus 2022. Dia meminta calon penumpang memperhatikan aturan baru itu sebelum terbang ke Bali.