sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbang ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Economics editor Chusna/Kontributor
30/08/2022 21:29 WIB
Aturan baru berlaku bagi penumpang yang akan naik pesawat rute domestik ke Bali.
Terbang ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster (Foto: MNC Media)
Terbang ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster (Foto: MNC Media)

Untuk PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement